Prabowo Diwajibkan Masuk Mahkamah Militer

Prabowo Diwajibkan Masuk Mahkamah Militer | Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayor Jenderal TNI (Purn) Syamsu Djalal menilai, seharusnya Prabowo Subianto dibawa ke Mahkamah Militer (Mahmil) sebagai aktor intelektualis dari kasus penculikan para aktivis pada 1998.

prabowo masuk mahkamah militer


prabowo masuk mahkamah militer - Menurutnya, tidak adil jika hanya para prajurit yang diadili di Mahmil, sementara Prabowo selaku Komandan Jenderal Kopassus ketika itu hanya dibawa ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Itu yang lucu, kok enggak semuanya? Masa anak buah aja. Kasihan dong anak buah, komandan harus tanggung jawab. Kalau anak buah di Mahmil, komandannya juga di Mahmil. Kan lucu, anak buahnya masuk Mahmil, otaknya yang melakukan masuk ke DKP," kata Syamsu dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6/2014) malam.

prabowo masuk mahkamah militer - Syamsu menjelaskan, ketika itu Polisi Militer (PM) hanya mengusut kasus penculikan yang dilaporkan. PM memeriksa seluruh aktivis yang kembali seperti Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa. Hasilnya, kata dia, ada cukup bukti bahwa Prabowo melakukan tindak pidana.

"Cukup bukti, dari bukti itu kami rekomendasi harus diadili di peradilan militer," kata Syamsu.

Syamsu menambahkan, rekomendasi itu disampaikan kepada Panglima ABRI. Kewenangan pihaknya hanya sampai rekomendasi tersebut. Namun, nyatanya Prabowo tidak dibawa ke Mahmil.

Mantan Wakil Panglima ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi selaku Wakil Ketua DKP ketika itu mengatakan, pihaknya saat itu sepakat untuk tidak membawa Prabowo ke Mahmil dengan berbagai pertimbangan.

"Menurut saya dan teman-teman yang mungkin disetujui juga oleh Pangab, ingin ditutup masalah itu sampai tingkat ini. Itu yang terjadi," kata Fachrul dalam wawancara yang sama.

Selain itu, lanjutnya, keputusan DKP ketika itu juga tidak menggunakan kata-kata "pemecatan", tetapi "pemberhentian dari dinas keprajuritan".

"Pertimbangannya, pada saat itu beliau masih mantu Pak Harto. Alangkah tidak elok kalau kita sebut kata-kata seperti itu sehingga teman-teman sepakat pakai kata pemberhentian dari dinas keprajuritan," ucap Fachrul.

Sebelumnya, Surat keputusan DKP yang dibuat pada 21 Agustus 1998 beredar di media sosial. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu, salah satunya Fachrul sebagai Wakil Ketua DKP. (baca: Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI).

prabowo masuk mahkamah militer - HIngga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Prabowo Subianto dan timnya.

demikian artikel Prabowo Diwajibkan Masuk Mahkamah Militer semoga bermanfaat.


@



ping Website Disini Visit villa puncak at Ping.sg
Prabowo Diwajibkan Masuk Mahkamah Militer